i love u

i love u

Rabu, 26 Oktober 2011

Hukum Islam

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Qur'an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya melalui sunnah beliau yang kini tersimpan baik dalam kitab-kitab hadist.

Tujuan Hukum Islam, yaitu:
  • Untuk ditaati dan dijalankan oleh semua umat islam
  • Sebagai pedoman hidup umat islam
 Ada beberapa Sumber Hukum Islam, yaitu:
  • Al - Qur'an 
Al - Qur'an adalah wahyu ya ng diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang didalamnya terkandung peri ntah Allah SWT yang sifatnya berkaitan dengan hukum dan dapat juga diartikan sebagai sumber petunjuk bagi seluruh manusia untuk semua bidang kehidupan dan keperluan mereka, untuk hidup didunia ini atau bekal akhirat nanti.
  • Al - Hadist
Hadist adalah segala perkataan, perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan atau hukum dalam agama islam. Hadist digunakan dalam berbagai keperluan, diantaranya adalah untuk mengkonfirmasi hukum-hukum yang sudah disebutkan dalan Al-Qur'an, untuk memberikan penjelasan tambahan bagi ayat Al-Qur'an yang menjelaskan sesuatu secara umum, dan memperkenalkan hukum baru yang tidak disebutkan dalam Al - Qur'an.

Ada pula Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat, yaitu:
  • Segi Pembuat Hukum Islam
  1. Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, sekunder dan tersier.
  2. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
  • Segi Manusia 
  1. Sebagai subyek: Tercapainya Keridhoan Allah SWT dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
  2. Kebutuhan Primer, meliputi: Pemeliharaan agama, pemeliharaan  jiwa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan dan pemeliharaan harta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar